Kabupaten Kepulauan Talaud
Headlines News :
Home » » PEMILIK LAHAN DISUMPAH ADAT

PEMILIK LAHAN DISUMPAH ADAT

Written By Unknown on Minggu, 10 Agustus 2014 | 15.28

MANADO, CAHAYAMANADO – Agar sah, pemilik 75 bidang tanah bandara Miangas yang kena ganti rugi harus menjalani sumpah adat.

Pekan ini pembebasan lahan Bandara Miangas melewati titik final. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Max Gagola, berujar dana yang digunakan sebesar Rp 8,5 miliar, Rp 6 miliar dari APBD Sulut, sisanya Rp 2,5 miliar anggaran dari Pemkab Talaud. “Selesai membayar kita langsung melakukan sumpah adat supaya sah,” katanya, baru-baru.
76 bidang tanah yang baru dibebaskan itu digunakan untuk membangun apron. Selanjutnya masih ada lagi anggaran yang dibutuhkan peruntukan pembebasan lahan untuk membangun run way. Karena itu, Pemprov Sulut meminta masyarakat tidak menaikkan harga pembebasan lahan sebesar Rp 150 ribu/meter. (*)
Share this post :

Posting Komentar

 
Template Created by Creating Website Published by Evert Sandye Taasiringan
Proudly powered by Blogger