Kabupaten Kepulauan Talaud
Headlines News :
Home » , » PENGADILAN TIPIKOR (TINDAK PIDANA KORUPSI) di MANADO TERBENTUK

PENGADILAN TIPIKOR (TINDAK PIDANA KORUPSI) di MANADO TERBENTUK

Written By Unknown on Minggu, 10 Agustus 2014 | 15.35

Persidangan pertama kemungkinan Perkara GDOTA Yang Melibatkan  Bupati (Non Aktif) Elly Lasut

Jakarta—Dengan resmi berdirinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manado, hampir dipastikan seluruh kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta bakal disidangkan di Manado. Majelis hakim pengadilan Tipikor selesai ditetapkan, kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih menjadi tanda tanya.
Pasalnya, seluruh kasus korupsi yang terjadi di wilayah pemerintahan Sulut, baik yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Polri, bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan kedudukan JPU dari KPK. “Untuk kasus yang ditangani KPK, jaksanya tetap dari KPK,” kata Johan, Kamis (27/10) kemarin. Pernyataan Johan Budi tersebut sekaligus menegaskan bahwa kasus korupsi lainnya yang disidik pihak Kejaksaan dan Polri tetap ditanganbi jaksa dari daerah bukan dari KPK. Diketahui, Pengadilan Tipikor telah dibentuk di seluruh provinsi di Indonesia. Pengadilan Tipikor tingkat pertama berada di 33 Pengadilan Negeri (PN) ibukota provinsi, dan tingkat banding di 30 pengadilan tinggi di seluruh Indonesia.
Namun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku sudah meragukan kualitas pengadilan khusus korupsi di daerah. “Sangat menyesalkan karena biasanya Pengadilan Tipikor itu sejak awal sudah cermat. Sejak dulu mau dibuka di daerah, saya sudah ragu. Ini bisa merusak cara kerja yang di pusat,” kata Mahfud. Dia pun meminta agar seleksi hakim dievaluasi khususnya untuk pengadil-an korupsi. “Ini memang sangat menyedihkan.” Meski mengecewakan bagi pemberantasan korupsi, kata dia, publik harus menghormati keputusan hukum tersebut.

Mengenai perkara apa yang akan pertama ditangani oleh Pengadilan TIPIKOR Manado, menurut Harian Sinar Harapan, Kemungkinan besar adalah perkara GDOTA  yang melibatkan Bupati Non Aktif Kepulauan Talaud Elly Lasut. Berkas perkara tersebut sudah siap dilimpahkan ke pengadilan.

Untuk menyegarkan kembali ingatan terhadap perkara tersebut berikut berita Tribun News 15 Agustus 2010

Bupati Talaud Kembali Tersangkut Kasus Korupsi, Kali Ini Dana GD OTA Sabtu, 14 Agustus 2010 Bupati Talaud Kembali Tersangkut Kasus Korupsi, Kali Ini Dana GD OTA Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut *Manado

Sinar Harapan - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara benar-benar membuktikan janji untuk menuntaskan penyelidikan kasus korupsi di Pemkab Talaud. Kamis (12/8/2010) kemarin, Kejati Sulut kembali menetapkan Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, Elly tersangkut kasus korupsi tentang dana Gerakan Daerah Orangtua Asuh (GD-OTA) tahun 2007-2008.

Elly bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik sudah menetapkan empat nama, yakni EEL alias Elly, THS alias Thio, AB alias Adolf, dan MG alias Mody sebagai tersangka, ujar Wakajati Sulut IK Parwata Kusumah, Kamis (12/8/2010).
Share this post :

Posting Komentar

 
Template Created by Creating Website Published by Evert Sandye Taasiringan
Proudly powered by Blogger